Sadis! Begini Peran 5 Tersangka Pembunuhan Bocah Wajah Dilakban di Pantai Cihara Lebak

Fariz Abdullah
Tampang kelima tersangka pembunuh bocah dilakban yang mayatnya ditemukan di Lebak, Banten. (Foto: iNews/Iskandar Nasution)

“Tersangka EM dijanjikan uang Rp50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat  Pasal 80 Ayat (3) Uu Ri No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kronologi Bocah Tewas Jatuh dari Lantai 5 Hotel di Samarinda, Orang Tua Sedang Sarapan

5 hari lalu

Bocah 3 Tahun Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 5 Hotel di Samarinda, Orang Tua Histeris

14 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi, Polda Banten Ingatkan Radius Aman 2 Km

22 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

27 hari lalu

Bocah SD Tercebur ke Sumur Sedalam 30 Meter di Lebak, Dievakuasi dalam Kondisi Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal