Sadis! Begini Peran 5 Tersangka Pembunuhan Bocah Wajah Dilakban di Pantai Cihara Lebak

Fariz Abdullah
Tampang kelima tersangka pembunuh bocah dilakban yang mayatnya ditemukan di Lebak, Banten. (Foto: iNews/Iskandar Nasution)

“Tersangka EM dijanjikan uang Rp50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat  Pasal 80 Ayat (3) Uu Ri No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

7 hari lalu

Jembatan Gantung Merah Putih Presisi di Lebak Banten Beroperasi, Mudahkan Akses 2 Desa

10 hari lalu

AKBP Arninsi Jadi Kapolres Perempuan Pertama di Lebak

12 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

16 hari lalu

2 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pasput Lebak, 1 Orang Masih Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal