Pengelola lapangan padel di Kota Bandung terancm denda Rp100 juta dan wajib mengganti 1.000 pohon. (Foto: iNews)
Sebelumnya, tindakan tegas berupa penyegelan videotron raksasa dan pembekuan izin operasional telah diberlakukan oleh Pemkot Bandung sebagai bentuk peringatan keras terhadap pelanggaran lingkungan serta pengrusakan fasilitas hijau kota.