Sengketa Lahan Dago Elos, Muller Bersaudara Dipanggil Polda Jabar sebagai Tersangka

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat beri keterangan perkembangan kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Polda Jawa Barat memanggil Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller untuk diperiksa dalam kasus pemalsuan surat terkait sengketa tanah Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (13/5/2024). Keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah mendapatkan alat bukti pemalsuan surat atau akta otentik sehingga menetapkan Muller bersaudara sebagai tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung. 

"Dua orang saksi yang ditetapkan sebagai tersangka (Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller) akan diperiksa pada Senin mendatang," ujarnya, Jumat (10/5/2024).

Menurutnya, surat pemanggilan sudah dikirimkan kepada kedua tersangka.

"Surat sudah dikirimkan. Rencana pemeriksaan dilakukan Senin," katanya.

Ditanya tentang kejelasan kasus sengketa tanah Dago Elos pascapenetapan tersangka, Kabid Humas menuturkan itu kewenangan pengadilan. Polda Jabar hanya memproses laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

"Prosesnya masih panjang," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus sengketa tanah Dago Elos dilaporkan Ade Suherman ke Polda Jabar dengan nomor polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus tahun 2023. Penetapan Muller bersaudara sebagai tersangka pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik berdasarkan rekomendasi gelar perkara telah ditemukan alat bukti yang mendukung.

Kasus sengketa tanah Dago Elos sempat memicu bentrokan antara masyarakat dengan polisi. Hal itu dipicu oleh segelintir oknum warga yang menutup akses jalan dan membakar ban pada Agustus 2023.

Warga menggugat klaim Muller bersaudara ke Pengadilan Negeri Bandung. Setelah melalui proses sidang cukup panjang, majelis hakim memenangkan Muller bersaudara yang mengklaim keturunan atau ahli waris dari pemilik tanah. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

13 jam lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

1 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

4 hari lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

7 hari lalu

Miris! Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswa SD Lerpak Bangkalan Belajar di Tenda Darurat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal