Serikat Pekerja Pariwisata Akan Usulkan Pemakzulan Dedi Mulyadi karena Larangan Study Tour

Agus Warsudi
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi. (Foto: Budi Setiawan).

Dia juga menilai kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 huruf b yang melarang kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum.

“Prosesnya pasti legislatif, sesuai peraturan pemerintah. Hak legislatif itu kan ada tiga. Hak interpelasi, angket, dan menyampaikan,” ucapnya.

Menurutnya, SP3JB berencana membawa wacana ini ke DPR RI terlebih dahulu sebelum menyampaikannya ke DPRD Jabar.

“Di minggu ini kami segera menanyakan jadwal dan agenda (di DPR RI). Kami akan sampaikan dulu (wacana pemakzulan Dedi Mulyadi) ke Jakarta (DPR RI), ke komisi terkait. Kami akan sampaikan juga hasil dari Jakarta ke DPRD provinsi (Jabar),” katanya.

Dia mengaku telah bertemu langsung dengan Dedi Mulyadi, namun gubernur tetap bersikukuh melarang study tour ke luar Jawa Barat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Dedi Mulyadi Bantah Hadir saat Tragedi Makan Gratis di Garut: Berita Itu Hoaks!

12 bulan lalu

Bus Pariwisata Blokade Flyover Pasupati Bandung, Sopir Kecewa Tak Ditemui Gubernur Dedi Mulyadi

6 hari lalu

Buat Sayembara Tangkap Begal Rp50 Juta, Kang Dedi Ungkap Syarat Utamanya

6 hari lalu

Ini Alasan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Berhadiah Tangkap Pelaku Kejahatan

6 hari lalu

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Dana Hadiah Sayembara Tangkap Begal 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal