“Klien kami (Vina) dituntut pasal turut serta. Klien kami jelas korban namun dipaksakan menjad pelaku. Polresta Garut tak melihat perspektif korban. Ini miris. Kasus Vina ini hanya gunung es. Banyak kasus seperti Vina lainnya, orang-orang yang menjadi korban justru dijadikan terdakwa,” ujar kuasa hukum terdakwa Vina, Asri Vidya Dewi, Kamis (28/11/2019).
Sementara terdakwa Dodi usai sidang meminta maaf kepada publik.
“Semoga kasus saya ini agar jadi contoh bagi yang lain jika apa yang saya lakukan salah. Semoga kasus kami cepat selesai dan diadili dengan seadil-adilnya.