Sidang Perdana Kasus Video Vina Garut, 3 Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Ii Solihin
Ketiga terdakwa kasus video asusila Vina Garut saat menjalani sidang perdana di PN Garut.(Foto: iNews/Ii Solihin)

“Klien kami (Vina) dituntut pasal turut serta. Klien kami jelas korban namun dipaksakan menjad pelaku. Polresta Garut tak melihat perspektif korban. Ini miris. Kasus Vina ini hanya gunung es. Banyak kasus seperti Vina lainnya, orang-orang yang menjadi korban justru dijadikan terdakwa,” ujar kuasa hukum terdakwa Vina, Asri Vidya Dewi, Kamis (28/11/2019).

Sementara terdakwa Dodi usai sidang meminta maaf kepada publik.

“Semoga kasus saya ini agar jadi contoh bagi yang lain jika apa yang saya lakukan salah. Semoga kasus kami cepat selesai dan diadili dengan seadil-adilnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Atalia Praratya, Titip Pesan ke Pengacara

57 tahun lalu

Sidang Perdana Perceraian, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Kompak Absen

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Perdana, Lisa Mariana: Saya Kecewa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal