Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Jadwalkan Besok Jawaban Polda Jabar dan Replik

Agung Bakti Sarasa
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat memimpin sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Bandung telah selesai menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024). Pegi mengajukan gugatan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menjadwalkan, jawaban Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (2/7/2024) besok.

"Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk replik jam 1 siang. Untuk duplik setelah asar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya," ujar Eman saat memimpin sidang di PN Bandung, Senin (2/7/2024).

Eman mengatakan, untuk agenda pembuktian dari Pegi Setiawan akan digelar pada Rabu (3/7/2024) mendatang.

"Rabu udah masuk ke pembuktian. Kira-kira ada berapa saksi yang mau dihadirkan?," kata Eman.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal