Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Beberkan Detail Alasan Ajukan Gugatan

Agung Bakti Sarasa
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan membeberkan alasan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap klien mereka. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan pertama yang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).

"Bahwa untuk mengajukan pemohonan praperadilan ini dapat kami uraikan hal-hal yang kami anggap tindakan termohon bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu pemohon tidak pernah diperiksa termohon pada proses penyidikan sejak tahun 2016 sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka," ujar seorang tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024).

Tim kuasa hukum mengatakan, klien mereka ditetapkan tersangka oleh Direktur Riserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak 21 Mei 2024. Penyidik menganggap Pegi Setiawan melakukan perbuatan yang melanggar dan diancam Pasal 80 ayat 1 ayat 2 junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Kasus ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 WIB di Jalan Perjuangan Kampung Situ Gangga, depan SMPN 11 Cirebon, Kecamatan Kosambi, Kota Cirebon dengan terlapor atas nama Rudiana.

Tim kuasa hukum juga menyebut penetapan tersangka Pegi Setiawan baru diketahui pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Polda Jabar tertanggal 21 Mei 2024.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal