Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Beberkan Detail Alasan Ajukan Gugatan

Agung Bakti Sarasa
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). (Foto: iNews)

"Namun perlu diketahui apabila mengacu pada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 kitab Undang-Yndang hukum acara pidana, polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Tim kuasa hukum menegaskan, Pegi Setiawan bukanlah pelaku atas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.

"Bahwa pemohon bukan merupakan seseorang yang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 1 ayat 19 mengenai tertangkap tangan," ujarnya.

Bahkan ciri-ciri DPO yang dikeluarkan polisi pada 15 Mei 2024 sangat jauh berbeda dengan yang ada pada diri Pegi Setiawan.

"Bahwa yang terpenting untuk diketahui termohon sebelumnya telah mengumunkan DPO pada 15 Mei 2024 jam 13.42 WIB yang diunggah melalui mediahub.polri.co.id khusus untuk atas nama Pegi alias Perong. Namun sebagaimana yang diumumkan oleh Polri sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

3 hari lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

4 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

6 hari lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

10 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal