Tampang Ciut Preman Palak Pedagang Martabak di Bandung saat Ditangkap Polisi

Agi Ilman
Polisi menangkap preman yang memalak pedagang martabak di Kabupaten Bandung usai aksinya viral di media sosial. (Foto: MPI)

“Ketika dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan serta langsung dibawa dan diamankan oleh petugas ke Mapolsek Pameungpeuk,” kata Asep.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang perampasan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Tangkap Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bandung, Raup Jutaan Rupiah per Hari

7 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Bandung, Cek Magnitudo dan Pusatnya! 

8 hari lalu

Viral Brigpol IGWT Diduga Jual Senpi Ilegal, Ternyata Anggota Polres Gianyar Ini Pembelinya

10 hari lalu

Kasus Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Ini Vonis untuk 2 Terdakwa

10 hari lalu

Viral Panggung Event Drag Bike di Bondowoso Ambruk, Tamu Undangan Berjatuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal