Tampang Ciut Preman Palak Pedagang Martabak di Bandung saat Ditangkap Polisi

Agi Ilman
Polisi menangkap preman yang memalak pedagang martabak di Kabupaten Bandung usai aksinya viral di media sosial. (Foto: MPI)

“Ketika dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan serta langsung dibawa dan diamankan oleh petugas ke Mapolsek Pameungpeuk,” kata Asep.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang perampasan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Plt Bupati Pati Minta Maaf, Sempat Blank hingga Salah Ucap Pancasila gegara Ini

5 hari lalu

Update Gempa Guncang Bandung Malam Ini, Getaran Terasa di Pangalengan

5 hari lalu

Tampang 3 Tersangka Pengeroyok Kapolsek dan Danramil Cicalengka, Begini Nasib Mereka

5 hari lalu

Detik-Detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok saat Karnaval HUT RI, Berawal dari Ini

5 hari lalu

Viral Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok saat Lerai Keributan Karnaval

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal