Tampang Ciut Preman Palak Pedagang Martabak di Bandung saat Ditangkap Polisi

Agi Ilman
Polisi menangkap preman yang memalak pedagang martabak di Kabupaten Bandung usai aksinya viral di media sosial. (Foto: MPI)

“Ketika dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan serta langsung dibawa dan diamankan oleh petugas ke Mapolsek Pameungpeuk,” kata Asep.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang perampasan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pecatan Polisi Ditangkap usai Pungli Sopir Truk Pakai Seragam Dinas di Lubuklinggau

57 tahun lalu

Viral 2 Pria Digerebek Warga di Comal Pemalang, Diduga Pasangan Sesama Jenis

57 tahun lalu

Viral Video Massa Seribu Gong Adang Ustaz Abdul Somad, Kapolres Kubar:Hoaks!

57 tahun lalu

Viral Penjual Cilok Tinggal di Rumah Mewah di Bondowoso, Dijuluki CEO Menyamar

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Taufik Hidayat Tersangka Penyekap YTR Kencan dengan Janda di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal