BANDUNG, iNews.id – Penceramah Rahmat Baequni kini bisa menghirup udara bebas setelah Polda Jabar tidak menahan tersangka kasus penyebaran hoaks KPPS meninggal dunia akibat diracun.
Polisi berdalih ancaman hukuman tersangka kasus hoaks itu di bawah lima tahun, sehingga tidak ditahan.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi mengatakan, tersangka tidak ditahan karena kasus penyebaran hoak KPPS meninggal diracun ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Meski demikian, kata dia, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. “Setelah kita gelar perkara, kasus RB dikenakan pasal 14 ayat 2 ancaman hukumannya tidak sampai lima tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun, proses hukumnya tetap berjalan,” kata Samudi ditemui pada rangkaian acara HUT ke-73 Bhayangkara di kawasan Cihanjuang, Bandung Barat, Minggu (23/6/2019).
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menegaskan jajarannya akan menindak tegas kepada siapa pun yang menyebar berita bohong atau hoaks sesuai aturan hukum yang berlaku.