Tersangka Korupsi Rp3,26 M, Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji Dinonaktifkan

Inin nastain
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Freepik)

MAJALENGKA, iNews.id - Sekda Pemkab Majalengka Eman Suherman menonaktifkan Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji bernisial F lantaran terjerat kasus dugaan korupsi Rp3,26 miliar. Hal ini dilakukan untuk memperlancar yang bersangkutan dalam menjalani proses hukum.

"Kami hanya ikut prihatin dengan adanya kejadian ini. Terkait dengan persoalan hukumnya, kami hanya bisa mengikuti aturan hukum yang berlaku saja, nggak boleh intervensi, dan biarkan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Eman, Selasa (18/10/2022). 

Kendati ada masalah hukum, tetapi Eman memastikan aktivitas di BPR Itu tetap berjalan. 

"Mudah-mudahan persoalannya cepat selesai. Insya Allah kejadian ini tidak akan berpengaruh kepada aktivitas di BPR. Artinya operasional BPR tetap jalan dan melaksanakan transaksi keuangan sebagaimana biasa," kata dia.

Terkait status F di BPR, Sekda memastikan yang bersangkutan dinonaktifkan dulu. "Agar yang bersangkutan bisa fokus terhadap persoalannya, status pekerjaannya dinonaktiffkan terlebih dahulu. Nanti kalau sudah inkrah pasti ada keputusan lebih lanjut lagi. sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Korupsi APBDes Rp595 Juta, Mantan Kades Tegalpanjang Sukabumi Ditahan Kejaksaan

19 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

24 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

31 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

2 bulan lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal