Tersangka Korupsi Rp3,26 M, Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji Dinonaktifkan

Inin nastain
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Freepik)


Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Majalengka Cabang Sukahaji. Selain F, Kejari juga menetapkan satu orang lainnya, inisial Y sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Tersangka F selaku Kepala BPR memerintahkan tersangka Y untuk mencari calon debitur. Selanjutnya Y mencari dan menginformasikan kepada calon debitur, baik itu calon debitur yang datang sendiri kepada Y ataupun calon debitur yang ditemukan sendiri oleh Y," kata Kajari, saat ekspos kasus beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp3,26 miliar. Sebagai BUMD, penyertaan modal Perumda BPR itu semuanya berasal dari Pemda Majalengka.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 284 ayat 2 junto Pasal 20 ayat 1 junto Pasal 21 junto Pasal 22 junto Pasal 24 ayat 1. Keduanya untuk sementara ditahan selama 20 hari ke depan. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Korupsi APBDes Rp595 Juta, Mantan Kades Tegalpanjang Sukabumi Ditahan Kejaksaan

20 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

25 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

2 bulan lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal