Tertibkan Aset, PT KAI Kosongkan Lahan di Sepanjang Jalan Jawa Bandung

Arif Budianto
Petugas PT KAI menertibkan sejumlah rumah di Jalan Jawa Bandung. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

"Para penghuni rumah perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat peringatan dari PT KAI dan justru para penghuni secara bersama-sama mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT KAI melalui Pengadilan Negeri Bandung  pada Agustur 2015 yang lalu," ujar Kuswardoyo.

Selanjutnya, terbit Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 384/PDT.G/2015/PN BDG tanggal 21 Juli 2016 dengan amar putusan yang bersifat condemnatoir (penghukuman). 

Menghukum para tergugat atau siapa saja yang menempati rumah dan tanah tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah dan bangunan-bangunan terletak di Jalan Jawa No.30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54 Kota Bandung.

Kemudian, para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum banding dan tanggal 23 Maret 2017 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG dengan amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 21 Juli 2016 Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg. (PUTUSAN TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP). 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berdiri di Atas Lahan PT KAI Daop 2 Bandung, Belasan Rumah Permanen Diratakan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 9 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Juru Parkir Tewas di Jalan Surapati Bandung Ternyata Dibunuh Pengamen, Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 8 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal