Tertibkan Aset, PT KAI Kosongkan Lahan di Sepanjang Jalan Jawa Bandung

Arif Budianto
Petugas PT KAI menertibkan sejumlah rumah di Jalan Jawa Bandung. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)


Hingga pada Tanggal 19 April 2021, Terbit Penetapan Eksekusi Riil/Pengosongan Nomor: 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.Bdg jo. Nomor:348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo. Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor: 751 PK/Pdt/2018 terhadap 11 rumah dinas setelah sebelumnya para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo. Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG ke Mahkamah Agung, lalu terbitlah amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali.

Kemudian PT KAI mengajukan permohonan aanmaning atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbit Penetapan Aanmaning (teguran) hingga terbit Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua PN Bandung No.42/PDT.EKS/PUT/2020/PN.Bdg.

"Sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara, KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut," ucap Kuswardoyo. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Berdiri di Atas Lahan PT KAI Daop 2 Bandung, Belasan Rumah Permanen Diratakan

18 jam lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 1 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 31 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

12 hari lalu

20 Perjalanan KA Sempat Berhenti Luar Biasa Imbas Gempa Bantul, KAI Minta Maaf 

12 hari lalu

Pelintasan Jorongan dan Malasan Ditutup Terkait Perbaikan Jalur Kereta Api, Catat Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal