Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

Tim iNews
Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwignyo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Indramayu dalam kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman. (Foto: iNews Indramayu)

Kasus pembunuhan berencana di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, menjadi perhatian publik karena menewaskan lima orang korban, termasuk anak-anak.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lain bernama Priyo Bagus Setiawan telah lebih dahulu menjalani sidang putusan pada Jumat (3/7/2026). Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan.

Sementara itu, vonis terhadap Ririn menjadi putusan terbaru dalam perkara pembunuhan satu keluarga tersebut. Proses hukum masih menjadi perhatian karena kasus ini melibatkan tindak pidana berat dengan korban satu keluarga.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Kembali Ricuh, Terdakwa Dimaki Pengunjung

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal