Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

Tim iNews
Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwignyo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Indramayu dalam kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman. (Foto: iNews Indramayu)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata hakim.

Dalam aturan tersebut, hukuman mati masih dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan perubahan sikap yang baik.

"Pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung jika selama menjalani masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perubahan yang terpuji," ujar hakim.

Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga memutuskan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut juga telah ditetapkan statusnya. Barang bukti berupa cangkul, tas, dan palu besi diperintahkan untuk dimusnahkan.

Sementara itu, kendaraan, uang tunai, dan aset milik korban dikembalikan kepada keluarga yang berhak. Adapun barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Kembali Ricuh, Terdakwa Dimaki Pengunjung

4 bulan lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

4 bulan lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban

4 bulan lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

13 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran 12,8 Kg Ganja di Pangkalpinang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal