"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata hakim.
Dalam aturan tersebut, hukuman mati masih dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan perubahan sikap yang baik.
"Pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung jika selama menjalani masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perubahan yang terpuji," ujar hakim.
Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga memutuskan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut juga telah ditetapkan statusnya. Barang bukti berupa cangkul, tas, dan palu besi diperintahkan untuk dimusnahkan.
Sementara itu, kendaraan, uang tunai, dan aset milik korban dikembalikan kepada keluarga yang berhak. Adapun barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV tetap dilampirkan dalam berkas perkara.