Pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan dugaan tersebut melalui jalur pidana. Informasi yang diterima menyebut dugaan pemalsuan data telah dilaporkan kepada Satreskrim Polres Karawang untuk ditindaklanjuti.
Pengadilan Agama Karawang menegaskan, persoalan dugaan tindak pidana tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum.
Perkara ini juga mendapat perhatian Komisi Etik DPC Peradi Karawang karena terdapat nama advokat yang disebut terlibat dalam proses pengajuan perkara perceraian tersebut.
Komisi Etik DPC Peradi Karawang kini melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Peradi pusat serta DPD Peradi Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dalam proses pengajuan perkara tersebut.
"Saat ini dalam proses dugaan pelanggaran kode etik. Patut kita duga karena tidak ada pemberian surat kuasa oleh Ibu Ita kepada dua advokat itu karena surat kuasa dalam pendampingan hukum ini sangat fundamental," kata Komisi Etik DPC Peradi Karawang, Gary Gagarin.