Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

iNews
Pengadilan Agama Karawang, Jawa Barat. (Foto: iNews).

Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik atau aturan profesi, advokat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran atau hukuman disiplin hingga sanksi berat berupa pencabutan izin atau status profesi advokat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, proses penyelidikan dugaan pemalsuan data di kepolisian masih berjalan. Hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan organisasi profesi nantinya diharapkan dapat mengungkap bagaimana perkara perceraian tersebut bisa diajukan menggunakan identitas pihak yang mengaku tidak pernah mengajukan gugatan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral! IRT Mengamuk di Kantor Advokat Karawang, Protes Data Pribadi Diduga Dipakai Tanpa Izin

4 hari lalu

Viral MC Hajatan Dikeroyok hingga Pingsan di Sragen, Ini Penjelasan Polisi

4 hari lalu

Viral! Kecewa Suami Selingkuh, Istri di Ponorogo Hancurkan Rumah dan Toko dengan Alat Berat

7 hari lalu

Cekcok Berujung Maut, IRT di Pekanbaru Tewas Dibacok Mantan Suami

9 hari lalu

Viral! Duel Siswi SMPN 7 Jember, Saling Jambak hingga Gelut di Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal