Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik atau aturan profesi, advokat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran atau hukuman disiplin hingga sanksi berat berupa pencabutan izin atau status profesi advokat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, proses penyelidikan dugaan pemalsuan data di kepolisian masih berjalan. Hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan organisasi profesi nantinya diharapkan dapat mengungkap bagaimana perkara perceraian tersebut bisa diajukan menggunakan identitas pihak yang mengaku tidak pernah mengajukan gugatan.