Wali Kota Bandung Bolehkan Tempat Ibadah Dibuka Kembali, Ini Syaratnya

Antara
Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial. (Foto Antara).

BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial memperbolehkan sejumlah tempat ibadah yang berada di Bandung, Jawa Barat dibuka kembali. Namun syaratnya kapasitas hanya 30 persen dari kapasitas daya tampung.

Persyaratan itu bakal diberlakukan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional di Kota Bandung mulai hari ini Sabtu (30/5/2020).

"Tempat ibadah juga kita batasi 30 persen. Tapi tentu semuanya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Oded, Jumat (29/5/2020) malam.

Lalu apabila ada jemaah yang tidak masuk ke dalam batas kapasitas sebesar 30 persen, maka dimohon untuk mengantre dan ikut kepada rombongan selanjutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan setiap keluar masuk tempat ibadah bakal dilakukan sejumlah pemeriksaan yang sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pedagang di Pasar Kosambi Bandung Ungkap Pemicu Harga Bahan Pokok Naik

3 hari lalu

Unik! Bukan Kos Biasa, Kamar di Bandung Ini Dihuni 22 Ekor Ayam

4 hari lalu

Polisi Selidiki Motif dan Modus Pembunuhan Perempuan dalam Kardus di Bandung

4 hari lalu

Kesaksian Sopir Lalamove Awal Mula Terungkap Antar Kardus Ternyata Berisi Mayat Perempuan

4 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal