Wali Kota Bandung Bolehkan Tempat Ibadah Dibuka Kembali, Ini Syaratnya

Antara
Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial. (Foto Antara).

BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial memperbolehkan sejumlah tempat ibadah yang berada di Bandung, Jawa Barat dibuka kembali. Namun syaratnya kapasitas hanya 30 persen dari kapasitas daya tampung.

Persyaratan itu bakal diberlakukan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional di Kota Bandung mulai hari ini Sabtu (30/5/2020).

"Tempat ibadah juga kita batasi 30 persen. Tapi tentu semuanya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Oded, Jumat (29/5/2020) malam.

Lalu apabila ada jemaah yang tidak masuk ke dalam batas kapasitas sebesar 30 persen, maka dimohon untuk mengantre dan ikut kepada rombongan selanjutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan setiap keluar masuk tempat ibadah bakal dilakukan sejumlah pemeriksaan yang sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Kasus Taufik Hidayat, Minta Berani Melapor

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Rp250 Juta untuk Tangkap Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung

57 tahun lalu

Siasat Licik Taufik Hidayat Penyekap Perempuan di Bandung, Begini Cerita Penjaga Kos

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Pembacok Driver Ojol di Bandung Ditangkap, Korban Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal