Warga Bandung Gugat Dinas Cipta Bintar, Dinilai Biarkan Bangunan Berdiri di Trotoar

Agus Warsudi
Petugas Dinas Cipta Bintar Kota Bandung saat menyegel bangunan yang berdiri di atas trotoar pada 26 Januari 2022 lalu. (FOTO: ISTIMEWA)

Irwan Hernawan menyatakan, sebelum gugatan dilayangkan, Dinas Cipta Bintar Kota Bandung sempat menindak dan menyegel sebuah bangunan kafe di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi pada 26 Januari 2022. 

Penindakan itu dilakukan berdasarkan laporan penggugat yang protes karena akses masuk ke lahan miliknya yang terletak di belakang bangunan tersebut terhalang. 

Namun, tidak lama setelah tindakan penyegelan, ujar Irwan, pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya meminta segel yang dipasang segera dicabut dengan alasan sedang berproses hukum. 

"Sehingga, kami dalam hal ini Dinas Cipta Bintar, belum melakukan tindakan. Kami menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Irwan Hernawan.

Dengan mencuatnya kasus tersebut, Irwan mengingatkan warga untuk menaati peraturan sebelum mendirikan bangunan agar terhindar dari kasus kasus serupa di kemudian hari. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awal 2023, Polisi Tangkap 72 Penjahat Jalanan di Bandung, 15 Ditembak

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabu dan Tangkap Pembuatnya di Ciwidey Bandung

57 tahun lalu

Brand Asal Bandung Eiger Go Global, Buka Toko Pertama di Swiss Kuartal II 2023

57 tahun lalu

TGB Zainul Majdi Ajak Mahasiswa Unpad Bandung Bangun Bangsa lewat Media

57 tahun lalu

Bertemu Tokoh Budaya di Bandung, TGB Zainul Majdi Bahas Masa Depan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal