"Pertama, masyarakat harus mengajukan izin, jangan membangun dulu. Sekarang dengan adanya perubahan perundang-undangan, nama IMB berubah jadi PBG, Persetujuan Bangunan dan Gedung," tutur Irwan.
"Itu (PBG) harus diajukan dulu yang dulu namanya Keterangan Rencana Kota, kalo sekarang PKKRK (Persetujuan Kesesuaian Keterangan Rencana Kota). Nah ini yang harus di sosialisasi kan kepada masyarakat semua. Jangan sampai mereka mendirikan bangunan tapi melanggar tata ruang," ucap dia.
Irwan Hernawan menyatakan, faktor yang paling penting bukan penegakan hukumnya, tetapi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan. "Jangan timbul lagi sengketa sengketa, (akibat diawali ketidakpatuhan terhadap aturan)," ujar Irwan Hernawan.
Sementara itu, Tomson Panjaitan, kuasa hukum penggugat Norman Wiguna, mengatakan, gugatan dilayangkan karena klien merasa kesal. Tergugat berinisial HS dinilai telah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar seharusnya untuk pejalan kaki.
"Terdakwa ini merasa pemilik tanah yang kami duga itu tanah negara dan sampai saat ini pun tanah itu milik orang lain karena sertifikatnya masih atas nama klien saya," kata Tomson Panjaitan.