Tomson Panjaitan menyatakan, lahan yang dipakai HS untuk mendirikan bangunan adalah milik Norman Wiguna. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan.
Namun, HS malah mendirikan bangunan dan menggunakannya untuk menjual makanan cepat saji. Mestinya, di lahan dengan luas 100 meter di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tersebut sama sekali tak boleh berdiri bangunan.
Aturan itu tertuang di dalam surat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022.
"Itu jalan, kok bisa dimiliki orang? Apa sumbangsih terdakwa kepada negara sehingga terdakwa bisa mengambil diduga tanah negara jadi hak milik?" ujar Tomson Panjaitan.
Atas dasarkan surat itu, tutur Tomson Panjaitan, bangunan yang didirikan oleh HS sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada 26 Januari 2022 lalu.