Warga Bandung Gugat Dinas Cipta Bintar, Dinilai Biarkan Bangunan Berdiri di Trotoar

Agus Warsudi
Petugas Dinas Cipta Bintar Kota Bandung saat menyegel bangunan yang berdiri di atas trotoar pada 26 Januari 2022 lalu. (FOTO: ISTIMEWA)

Tomson Panjaitan menyatakan, lahan yang dipakai HS untuk mendirikan bangunan adalah milik Norman Wiguna. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan. 

Namun, HS malah mendirikan bangunan dan menggunakannya untuk menjual makanan cepat saji. Mestinya, di lahan dengan luas 100 meter di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tersebut sama sekali tak boleh berdiri bangunan.

Aturan itu tertuang di dalam surat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022.

"Itu jalan, kok bisa dimiliki orang? Apa sumbangsih terdakwa kepada negara sehingga terdakwa bisa mengambil diduga tanah negara jadi hak milik?" ujar Tomson Panjaitan.

Atas dasarkan surat itu, tutur Tomson Panjaitan, bangunan yang didirikan oleh HS sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada 26 Januari 2022 lalu. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awal 2023, Polisi Tangkap 72 Penjahat Jalanan di Bandung, 15 Ditembak

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabu dan Tangkap Pembuatnya di Ciwidey Bandung

57 tahun lalu

Brand Asal Bandung Eiger Go Global, Buka Toko Pertama di Swiss Kuartal II 2023

57 tahun lalu

TGB Zainul Majdi Ajak Mahasiswa Unpad Bandung Bangun Bangsa lewat Media

57 tahun lalu

Bertemu Tokoh Budaya di Bandung, TGB Zainul Majdi Bahas Masa Depan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal