Yosef Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Yudy Heryawan Juanda
Yosef Hidayah, terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Subang dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup. (Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda)

Kendati demikian, Rohman menilai JPU terlihat memaksakan Pasal 340 KUHP kepada kliennya. Sebab sejak awal banyak hal yang dipaksakan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

"Dalam banyak BAP jelas-jelas keterangan saksi di bawah tekanan," katanya.

Rohman juga masih meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan di Subang. Sebab tidak ada bukti yang mengarah kepada kliennya Yosef Hidayah. Dia menilai apa yang disampaikan dalam tuntutan JPU hanya mengutip BAP, bukan fakta dalam persidangan.

Sementara Yosef usai persidangan mengaku tidak bersalah dan menyebut salah tangkap.

"Yakin 100 persen salah tangkap. Tunggu di pleidoi," kata Yosef.

Diketahui sidang kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu ini akan kembali digelar pada Kamis (11/7/2024) mendatang. Agenda persidangan yakni pembacaan pleidoi dari terdakwa atau kuasa hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

57 tahun lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

57 tahun lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal