14 Ton Rokok Ilegal dan 6.800 Keping Pita Cukai Palsu Dimusnahkan

Antara
Pemusnahan 14 ton rokok ilegal serta 6.800 keping pita cukai palsu dengan nilai barang bukti mencapai Rp8,52 miliar. (Antara)

KUDUS, iNews.id – Sebanyak 14 ton rokok ilegal serta 6.800 keping pita cukai palsu dengan nilai barang bukti mencapai Rp8,52 miliar, dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Kamis (25/3/2021).

"Rokok, pita cakai palsu dan 32 buah alat pemanas yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bulan Juni-November 2020," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.

Menurutnya, belasan ton rokok ilegal tersebut, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 8,34 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 29.472 batang.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yakni sebesar Rp4,7 miliar yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.

Bea Cukai tidak pernah berkompromi dalam melakukan penindakan rokok ilegal, meskipun saat ini masih dalam masa pandemik Covid-19. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat (community protector).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

20 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

20 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

26 hari lalu

Tim Jibom Brimob Musnahkan 3 Bom Pipa di Adonara, Ditemukan Pascakonflik Warga

1 bulan lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal