14 Ton Rokok Ilegal dan 6.800 Keping Pita Cukai Palsu Dimusnahkan

Antara
Pemusnahan 14 ton rokok ilegal serta 6.800 keping pita cukai palsu dengan nilai barang bukti mencapai Rp8,52 miliar. (Antara)

Ia mencatat selama tahun 2020, operasi gempur rokok ilegal semakin ditingkatkan guna menekan peredaran rokok ilegal. Berbagai modus pelanggaran pun berhasil digagalkan di antaranya usaha pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan ekspedisi, penjualan melalui toko daring, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan dan produksi atau penimbunan di suatu bangunan.

Barang yang hendak dimusnahkan tersebut telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor KPPBC Kudus, kemudian seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.

Meskipun mendapatkan barang bukti rokok ilegal cukup banyak, Bea Cukai Kudus mengakui kesulitan menangkap pemilik modalnya karena mayoritas yang ditemukan di lapangan merupakan kurir.

Bagi pelaku peredaran rokok ilegal sendiri bisa dijerat dengan pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11/1995, tentang Cukai dijelaskan bahwa rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

Masyarakat diimbau untuk tidak turut serta dalam bisnis rokok ilegal karena ada ancaman sanksi pidana-nya. Bea Cukai Kudus juga akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terbongkar! 560.000 Batang Rokok Ilegal Diselundupkan lewat Jalur Laut ke Lombok

11 hari lalu

Perselisihan Keluarga di Kudus Berujung Maut, Anak Tewas Ditikam Ayah

14 hari lalu

Bea Cukai Amankan 413 Ton Beras dan Garam yang Diimpor dari India Senilai Rp7,8 Miliar

26 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

2 bulan lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal