2 Pimpinan Agensi di Tegal Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi ABK di Kapal China

Kristadi
Jenazah ABK WNI di kapal pencari ikan China dilarung ke laut. (Screebgrab: YouTube/MBC)

Kepada penyidik, tersangka Hoji mengungkapkan, praktik ilegal PT Mandiri Tegal Bahari berlangsung sejak tahun 2018 hingga saat ini sudah 231 orang ABK WNI ditempatkan di berbagai kapal ikan di China.

Sejak kasus pembuangan jasad ABK, tersangka langsung cepat-cepat menutup kantor perusahaannya yang ada di Perum Graha Lumintu Desa Kalidawa Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 85 dan 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

22 hari lalu

Taruna Akpol Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 3 Gedung Hoegeng, Ini Kata Polda Jateng

24 hari lalu

Mutasi di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkap 6 PJU dan 16 Kapolres yang Sertijab

25 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

1 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal