2 Pimpinan Agensi di Tegal Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi ABK di Kapal China

Kristadi
Jenazah ABK WNI di kapal pencari ikan China dilarung ke laut. (Screebgrab: YouTube/MBC)

Kepada penyidik, tersangka Hoji mengungkapkan, praktik ilegal PT Mandiri Tegal Bahari berlangsung sejak tahun 2018 hingga saat ini sudah 231 orang ABK WNI ditempatkan di berbagai kapal ikan di China.

Sejak kasus pembuangan jasad ABK, tersangka langsung cepat-cepat menutup kantor perusahaannya yang ada di Perum Graha Lumintu Desa Kalidawa Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 85 dan 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 jam lalu

17 Hari Hilang, Pelajar Perempuan di Semarang Ditemukan di Rumah Kos

1 hari lalu

Kesaksian ABK asal Bogor Selamat dari Eksekusi Perompak Somalia setelah Pura-Pura Mati

2 hari lalu

Sertijab! AKBP Rachmad C Yusuf Resmi Jabat Kapolres Kebumen, Gantikan AKBP I Putu Bagus

6 hari lalu

Profil Brigjen Roy Siahaan, Kapolda Jateng yang Baru Pernah Tangkap Gembong Sabu di Kamboja

1 bulan lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal