3 Provokator Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona di Banyumas Ditangkap

Saladin Ayyubi
Antara
Warga Banyumas menolak pemakaman jenazah pasien corona. (Foto: istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Tiga warga yang menolak pemakaman jenazah pasien corona (Covid-19) di Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu ditangkap polisi. Ketiga pelaku disebut sebagai provokator terhadap penolakan pemakaman jenazah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan, ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polrestabes Banyumas, Senin (13/4/2020).

“Penyidik Polrestabes Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu," kata Iskandar di Semarang, Selasa (14/4/2020).

Namun, Iskandar tidak menjelaskan secara detail ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Ketiga pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Profil Brigjen Roy Siahaan, Kapolda Jateng yang Baru Pernah Tangkap Gembong Sabu di Kamboja

29 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

1 bulan lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

1 bulan lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

1 bulan lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal