Adu Debat Warnai Sidang Sengketa Sertifikat Tanah Ganda Mantan Wali Kota Semarang

Kristadi
Sidang lokasi sengketa tanah seluas 600 meter persegi milik mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip dengan Tan Yangki Tanu Putra di kawasan Jalan Lamongan Timur, Senin (24/5/2021). (iNews/Kristadi)

“Saya curiga tapi ini tidak menuduh, diduga tanah di sana itu saya selalu menang karena tumpuk. Karena saya yang lebih dulu, ini yang lebih akhir maka dia mengakan bukan tumpuk tapi tempatnya yang lain. Ini sudah kasus yang keempat,” kata Sukawi.

Sementara, pihak tergugat merasa titik lokasi tanah yang dimiliki Sukawi bukanlah pada objek yang disengketakan dalam peta ukur ada perbedaan titik lokasi batasan.

“Menurut kami bahwa BPN telah menunjukkan ukuran yang sebenarnya dan menurut tata letak tempatnya menurut BPN punya Pak Sukawi Sutarip tidak di sini,” kata Aryas Adi Suyanto, kuasa hukum tergugat.

“Untuk itu kami merasa keberatan sekali dalam hal ini dengan demikian penggugat telah menunjukkan objek yang salah. Karena objeknya tidak di sini. Ini jelas sangat merugikan bagi klien kami,” katanya.

Oleh pihak majelis hakim, hasil pengukuran ulang pada sidang lokasi selanjutnya akan dibawa pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Semarang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Makassar Gempar! Granat Nanas Aktif Ditemukan di Tong Sampah Masjid Kantor BPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal