"Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran yaitu melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan sah. Dia juga diduga melanggar penyalahgunaan narkoba," katanya.
Dalam proses persidangan, majelis menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. Saksi yang diperiksa antara lain dari unsur humas terkait pemantauan media sosial, Kapolsek, kepala desa, hingga warga sekitar tempat tinggal.
Hingga persidangan berlangsung, majelis masih memeriksa keterangan para saksi maupun terduga pelanggar.
Kombes Artanto berharap sidang kode etik dapat segera menghasilkan keputusan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Aiptu Nuridin.
"Diharapkan hari ini ketua komisi sidang dapat segera memutuskan terhadap terduga pelanggar terkait pelanggarannya," ujarnya.
Menurutnya, saat ini Aiptu Nuridin saat ini telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Aiptu Nuridin terancam mendapatkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.