SEMARANG, iNews.id - Anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nuridin, menjalani sidang kode etik profesi Polri di Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026). Sidang tersebut digelar menyusul dugaan pelanggaran berat yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut.
Pantauan iNews, Aiptu Nuridin hadir dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) dalam sidang kode etik berlangsung di ruang sidang Bidang Propam Polda Jateng. Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi turut dihadirkan, termasuk Kapolsek Tegal Selatan selaku atasan langsung terperiksa.
Sidang dipimpin AKBP Edi Wibowo selaku Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, Aiptu Nuridin diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang masuk kategori berat.
"Hari ini Bid Propam Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar Aiptu Nuridin," ujar Artanto, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang diperiksa dalam sidang tersebut di antaranya terkait hubungan dengan perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah serta dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial M yang merupakan istri siri Aiptu Nuridin.