Akan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Konser Dangdut di Tegal? Ini Kata Kapolda Jateng

Ahmad Antoni
Kapolda Jateng, Irjen Polisi Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di Mapolres Pemalang, Selasa (29/9/2020). (Foto: Istimewa)

"Untuk seluruh Kapolres dari 35 polres jajaran sudah kita perintahkan untuk menegakan hukum yang sama," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Iskandar Fitriana Sutrisna menyebutkan total sebanyak 19 saksi telah dipriksa. Dari jumlah itu, 3 diantaranya merupakan saksi ahli pidana, kesehatan dan ahli bahasa.

"Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti," kata Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya dalam pengajuan izin hajatan, tersangka tidak menyebutkan adanya panggung hiburan dan musik. Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan itu menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka izin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan.

"Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 jam lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

1 hari lalu

Rumah Sopir Botok AMPB Diduga Ditembaki OTK hingga Kaca Pecah, Polisi Turun Tangan

3 hari lalu

Aksi Mahasiswa di Tugu Muda Semarang, Polda Jateng Ingatkan Jangan Terprovokasi

19 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

29 hari lalu

Taruna Akpol Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 3 Gedung Hoegeng, Ini Kata Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal