SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meliburkan sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) selama dua pekan 18-31 Maret 2020 sebagai salah satu upaya mengantisipasi meluasnya penyebaran virus korona jenis baru atau Covid-19.
Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Pemprov Jateng Nomor 965/932 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Rangka Menanggulangi Penyebaran Virus Korona.
"Kami memutuskan untuk para ASN di lingkungan Pemprov Jateng dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Meski begitu, tidak semuanya kerja di rumah, tetap ada ASN yang harus 'ngantor' agar pelayanan tetap berjalan normal," kata Gubernur JatengGanjar Pranowo di rumah dinas gubernur, Semarang, Selasa (17/3/2020) malam.
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal yang sama.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekda Jateng Heru Setiadhie itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib membuat jadwal sendiri terkait dengan siapa yang masuk dan yang bekerja di rumah.