Kendati demikian, ada ketentuan minimal 30 persen pegawai masuk setiap harinya untuk mempertahankan kinerja pemerintahan.
Selain itu, para kepala dinas dan pejabat teras lain juga masih diwajibkan masuk kerja, termasuk para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD.
Untuk pejabat pengawas, minimal satu orang harus masuk kantor setiap hari, sedangkan kepala cabang dinas atau kepala unit pelaksana teknis, koordinator satker, kepala sekolah semuanya juga harus tetap masuk kerja.
"Pelaksana dalam satu seksi/subbid/subbag atau tata usaha harus masuk minimal dua orang setiap hari. Dan bagi guru yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, tetap harus melakukan tugas sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi siswanya," ujar Ganjar.
Meski diperbolehkan kerja di rumah, para ASN tersebut wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi dan konsultasi. Hal itu bertujuan agar produktivitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien.