Asyik Konsumsi Ganja di Rumah, Oknum Anggota DPRD Grobogan Ditangkap Polisi

Rustaman Nusantara
Oknum anggota DPRD saat diamankan di Mapolres Grobogan. (iNews/Rustaman Nusantara)

Sementara TH mengaku telah bertransaksi ganja sebanyak dua kali dalam waktu lima bulan via online. Dari hasil pemeriksaan,  polisi menduga bahwa TH adalah pengkonsumsi narkoba bukan pengedar.

Sementara pengedar ganja via online yang sudah di kantongi identitasnya masih dalam pengejaran polisi.  Barang bukti ganja seberat 23,8 gram, sebuah handphone pelaku serta bukti paket pengiriman via online kini diamankan di Mapolres Grobogan.

Atas pebuatannya pelaku dijerat pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pengedar yang berasal dari Sragen.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

17 hari lalu

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Intimidasi Dokter Icha, Terancam 7 Tahun Penjara

18 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

19 hari lalu

Lupa Matikan Tungku Kompor, 3 Rumah di Grobogan Hangus Dilalap Api

19 hari lalu

Kecelakaan di Grobogan, Truk Tangki Damkar Terbalik saat Melaju ke TKP Kebakaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal