Asyik Konsumsi Ganja di Rumah, Oknum Anggota DPRD Grobogan Ditangkap Polisi

Rustaman Nusantara
Oknum anggota DPRD saat diamankan di Mapolres Grobogan. (iNews/Rustaman Nusantara)

Sementara TH mengaku telah bertransaksi ganja sebanyak dua kali dalam waktu lima bulan via online. Dari hasil pemeriksaan,  polisi menduga bahwa TH adalah pengkonsumsi narkoba bukan pengedar.

Sementara pengedar ganja via online yang sudah di kantongi identitasnya masih dalam pengejaran polisi.  Barang bukti ganja seberat 23,8 gram, sebuah handphone pelaku serta bukti paket pengiriman via online kini diamankan di Mapolres Grobogan.

Atas pebuatannya pelaku dijerat pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pengedar yang berasal dari Sragen.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 jam lalu

Demi Berkah, Warga Rela Berdesakan Rebutan Gunungan Haul Ki Ageng Jaka Tarub di Grobogan

5 jam lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

1 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

6 hari lalu

Mahfud Masuara Dorong Inkubator Bisnis Palu Masuk Fase Kedua, Pastikan UMKM Miliki Pasar Berkelanjutan

6 hari lalu

Tak Sia-Sia Perjuangan Yuslin Nursivin Dua Botha, Warga Sikka Akhirnya Nikmati Air Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal