Awas! Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin saat Lebaran Bisa Dipidana

Antara
Polisi saat melakukan razia balon udara. Dok)

Selama Ramadan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.

Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.

“Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan,” ujarnya.

Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan.

"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

9 hari lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

10 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

10 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

10 hari lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggir Tol Jangli, Diduga terkait Kasus Gadis Mozza yang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal