Bayar COD Handphone dengan Uang Palsu, Pemuda asal Demak Ditangkap Polisi

Sukmawijaya
Tersangka kasus pembayaran COD dengan uang palsu saat digelandang di Polres Demak. (iNews/Sukmawijaya)

“Korban menyadari uang dari pelaku dengan pecahan uang 50 ribuan senilai Rp1.200.000, seluruhnya uang palsu. Bahkan dari 24 lembar uang 50 ribuan tersebut, terdapat 3 nomor seri yang sama,” katanya.

Dia mengatakan, lantaran tidak berhasil mengejar pelaku yang langsung pergi, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Atas kejahatannya, pelaku terancam karena hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar, karena melanggar Undang-Undang tentang Mata Uang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
8 jam lalu

Peretas Ratusan Website Sekolah Ditangkap, Raup Rp400 Juta dari Promosi Judi Online

12 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

14 hari lalu

Modus COD Vapor, 2 Maling Gasak Motor PCX Pelajar SMP di Pasuruan usai Beri Rp100.000

3 bulan lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

3 bulan lalu

Geger! Mayat Pria asal Demak Ditemukan dalam Hutan Darupono Kendal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal