Bayar COD Handphone dengan Uang Palsu, Pemuda asal Demak Ditangkap Polisi

Sukmawijaya
Tersangka kasus pembayaran COD dengan uang palsu saat digelandang di Polres Demak. (iNews/Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.id - Gina Siswanto (29), warga Desa Betawalang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap polisi karena bayar cash on delivery (COD) handphone dengan uang palsu.

Pelaku mengaku nekat membelanjakan uang palsu karena sebelumnya juga tertipu dengan uang tersebut.

Kasus ini berawal dari kejengkelan pelaku yang sebelumnya tertipu mendapat uang palsu senilai Rp1,2 juta saat menjual HP-nya di wilayah Kecamatan Mranggen. Karena butuh uang, pelaku tidak melapor polisi, malah membelanjakan uang palsu tersebut.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan pelaku sengaja membeli handphone dengan uang palsu melalui COD di kawasan Simpang Enam depan kantor Telkom Demak.

“Setelah menerima HP hasil COD, pelaku membayarnya dengan uang palsu yang dimasukkan dalam amplop. Selanjutnya buru-buru pergi dengan alasan ada keperluan mendesak. Korban yang curiga, kembali meneliti uang tersebut,” kata AKP Agil, Senin (6/12/2021).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

6 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

10 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

11 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Sri Lestari Korban Pembunuhan Sadis di Demak

11 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal