Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Peredaran 43,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp61 Miliar

Eka Setiawan
Barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jateng - DIY. (Dok Bea Cukai Jateng - DIY)

Megah Andiarto menegaskan, pelaku peredaran rokok ilegal melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun atau pidana denda minimal 2 kali nilai cukai atau maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dalam 5 bulan terakhir, ada 469 pencegahan yang dilakukan pihaknya bersama 8 kantor di bawahnya yakni KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Tipe Madya Pabean A Semarang, Tipe Madya Pabean B Surakarta, Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Tipe Madya Pabean C Cilacap, Tipe Madya Pabean C Magelang, Tipe Madya Pabean C Purwokerto dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal.

“Sampai saat ini kasusnya masih kami tangani di kantor masing-masing. Selain pidana kami juga kenakan denda sesuai pasal yang dilanggar,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 hari lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

30 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

31 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

2 bulan lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

2 bulan lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal