Bejat, Pria di Solo Ini Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

Ary Wahyu Wibowo
Tersangka AAA (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolresta Solo, Rabu (23/3/2022). Foto: Ist.

Sebelum terungkap, pelaku melakukan aksi cabulnya pada 6 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 WIB 

“Korban lalu bercerita kepada temannya. Temannya ini kemudian menceritakan kepada paman korban. Dari situ disampaikan ke ibu korban hingga akhirnya melaporkan kepada kami,” ujar Ade. 

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Karena pelaku adalah orang tuanya sendiri, maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang diberikan. 

Sementara itu, tersangka AAA mengaku nekat melakukan perbuatan bejat kepada anaknya karena sudah lama tidak mendapat layanan dari istri.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Massa ARIB Datangi Rumah Jokowi di Solo, Sempat Tegang dengan Relawan!

11 hari lalu

Kecelakaan Mobil Crane Diduga Rem Blong Tabrak 4 Motor di Solo, 6 Orang Luka-Luka

12 hari lalu

Bejat! Ayah di Sumenep 5 Tahun Perkosa Anak Kandung, Tangan Dirantai agar Tak Melawan

26 hari lalu

Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi usai Diduga Cabuli 6 Siswi

2 bulan lalu

Kecelakaan Kerja Lift Jatuh di Solo, 1 Pekerja Bengkel Tewas dan 1 Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal