SEMARANG, iNews.id - Modus penipuan transaksi langsung atau cash on delivery (COD) berujung terbongkarnya sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di Jawa Tengah. Kasus ini bermula dari seorang warga Semarang yang menerima pembayaran 45 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 saat menjual telepon seluler miliknya.
Korban awalnya tidak menyadari uang yang diterima dalam transaksi senilai Rp4,5 juta tersebut palsu. Kecurigaan muncul ketika korban hendak menggunakan uang hasil penjualan ponselnya untuk membeli rokok.
Saat diperiksa dengan cara diraba dan diterawang, korban menemukan seluruh uang pecahan Rp100.000 tersebut memiliki tekstur berbeda dari uang asli. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngaliyan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban dan calon pembeli sepakat melakukan transaksi jual beli ponsel di depan Kampus II UIN Walisongo, Ngaliyan, Kota Semarang.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.