Berkas Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng

Kristadi
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Berkas perkara kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Selanjutnya kejaksaan akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari untuk kasus penipuan dan berita bohong dengan tersangka Toto Santoso dan Fanni Aminadia.

Asisten pidana umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jateng Joko Purwanto menjelaskan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jateng pada Rabu (5/2/2020). Kejaksaan juga sudah membentuk jaksa peneliti (P16) sebanyak tiga orang.

"SPDPnya sudah dikirim ke sini, sudah diterbitkan P16 nya, sudah ditetapkan tiga jaksa," katanya, Senin (10/2/2020).

Tiga jaksa yang akan mengadili Toto dan Fanni ungkap Joko yakni Jumadi, Rahmad Junadi dan Slamet.

Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) maka proses selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti. Joko menjelaskan, untuk lokasi sidang akan berpatokan pada lokasi kejadian yaitu di Pengadilan Negeri Purworejo.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

57 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

57 tahun lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

57 tahun lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal