Bocah SD di Wonogiri Diperkosa Tetangga 4 Hari Beruntun sampai 7 Kali

Vitriana D
Pelaku tindakan persetubuhan terhadap bocah SD di Wonogiri. (Foto: Ist)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa di lingkungan sekitarnya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 jam lalu

Viral Anak SD di Kukar Bertaruh Nyawa ke Sekolah, Naik Kereta Gantung Seberangi Sungai Habitat Buaya

2 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

7 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

12 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

19 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal