Bocah SD di Wonogiri Diperkosa Tetangga 4 Hari Beruntun sampai 7 Kali

Vitriana D
Pelaku tindakan persetubuhan terhadap bocah SD di Wonogiri. (Foto: Ist)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa di lingkungan sekitarnya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

20 hari lalu

Pria Ditemukan Tewas di Ladang Wonogiri, Tangan Terborgol

1 bulan lalu

Bikin Syok! Geng Motor Bocah SD di Jombang Tendang Pemotor hingga Jatuh

1 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

2 bulan lalu

Viral Anak SD di Kukar Bertaruh Nyawa ke Sekolah, Naik Kereta Gantung Seberangi Sungai Habitat Buaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal