Brutal, Geng Pimpinan Cewek Ini Keroyok dan Bacok Pemuda di Demak

Sukmawijaya
Tiga tersangka pembacokan terhadap pemuda saat diamankan di Mapolres Demak. (iNews/Sukmawijaya)

“Dari laporan itu kemudian penyidik kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun barang bukti dan minta hasil visum korban. Kemudian dilanjutkan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil menemukan pelaku,” kata AKP Agil.

“Masih ada pelaku yang belum terungkap, ada 3 pelaku. Kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan upaya paksa,” katanya.

Atas kejahatannya, Openg bersama geng-nya akan dijerat pasal 170 kitab Undang-Undang hukum pidana dengan tuntutan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

10 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

12 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

21 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Sri Lestari Korban Pembunuhan Sadis di Demak

21 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal