Bukan Dijual, Pria Ini Curi Ayam untuk Dilepas Lagi

Nani Suherni
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto: Okezone)

“Berdasarkan informasi pihak pemerintah desa, pria tersebut memiliki kebiasaan mengambil ayam milik warga. Namun ayam tersebut tidak dijual tapi dilepaskan kembali di tempat lain,” katanya.

HS yang mengalami gangguan jiwa tidak dilanjutkan proses hukum terhadap pria tersebut. Hal itu sesuai pasal 44 KUHP bahwa orang yang kurang sempurna akalnya atau sakit jiwa tidak dapat dipidanakan.

“Pria tersebut kemudian kita serahkan kepada pihak keluarga didampingi perangkat desa. Sedangkan dua ekor ayam dikembalikan kepada pemiliknya,” ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuh Balita dalam Karung di Cilacap Ditangkap Kurang dari 12 Jam, Ternyata Tetangga

57 tahun lalu

Hasil Visum Ungkap Syafiq Ali Pendaki Gunung Slamet Meninggal karena Hipotermia

57 tahun lalu

Taman Bunga Lereng Gunung Slamet, Wisata Murah Pesona Alam Berkabut

57 tahun lalu

Tanah Bergerak di Jateng, Puluhan Rumah Warga di Banyumas dan Purbalingga Rusak

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Purbalingga, Rute Cepat dengan Pemandangan Alam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal