Derita Pekerja Migran asal Banyumas, Niatnya Bekerja malah Bermasalah di Negeri Jiran

Antara
Sejumlah pekerja migran Indonesia. (Antara)

Bahkan, kata dia, calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. Kendati demikian, Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas tetap membantu proses pemulangan PMI nonprosedural agar mereka bisa kembali ke Tanah Air dengan selamat.

Berdasarkan data, Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas membantu pemulangan 10 PMI nonprosedural yang menghadapi berbagai masalah di luar negeri.

"Saat sekarang pemerintah juga membatasi penempatan PMI di luar negeri pada masa adaptasi kebiasaan baru yang berkaitan dengan pandemik Covid-19," katanya.

Menurut dia, pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Jepang dan Taiwan tertanggal 7 Januari 2021.

Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan kebijakan pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan di kedua negara itu.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

5 hari lalu

Viral Pelajar Banyumas Tewas Dilempar Balok Kayu gegara Knalpot Brong, Polisi Bongkar Makam

5 hari lalu

Makam Pelajar 14 Tahun di Banyumas Dibongkar Polisi, Diduga Kematian akibat Kekerasan

9 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

9 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal