Desersi, Anggota Polres Karanganyar Bripka Hajar Dwi Nugroho Dipecat

iNews
Upacara PTDH Bripka Hajar Dwi Nugroho digelar di Lapangan Wira Satya Polres Karanganyar pada Senin (2/3/2026) pagi. (Foto: Humas Polres Karanganyar).

KARANGANYAR, iNews.id - Anggota Polres Karanganyar, Bripka Hajar Dwi Nugroho, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Bripa Hajar terbukti meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lama atau desersi.

Pemecatan dilakukan karena Bripka Hajar tidak masuk kerja lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Saat terakhir berdinas, Bripka Hajar menjabat sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Polres Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) dan sebelumnya pernah bertugas di satuan Brimob.

Upacara PTDH digelar di Lapangan Wira Satya Polres Karanganyar pada Senin (2/3/2026) pagi dan dipimpin Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti. Upacara juga diikuti jajaran pejabat utama, kapolsek, perwira dan para personel lainnya.

Sebelum keputusan pemecatan dijatuhkan, telah dilakukan proses disiplin dengan beberapa kali melayangkan panggilan sidang kepada yang Bripka Hajar yang tercatat berdomisili di Tawangmangu, Karanganyar. 

Namun, Bripka Hajar tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Desersi sejak 2022, Anggota Polrestabes Makassar Brigpol Nasrullah  Dipecat

6 hari lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

18 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

1 bulan lalu

Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

1 bulan lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal