Diajak Nongkrong Wedangan, Gadis Belia Ini Malah Jadi Korban Pemerkosaan

Ary Wahyu Wibowo
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: ist)

Sedangkan ancaman pidananya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. “Untuk pelaku anak ancaman pidana dikurangi 1/3,” katanya. Agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya menghimbau kepada orangtua agar selalu mengawasi anaknya, terutama yang  memasuki usia remaja. 

Orangtua diminta memberikan pengawasan ketat agar anak tidak keluar atau bepergian bersama orang yang baru dikenal.  Jika terpaksa harus berpergian bersama orang yang baru dikenal, maka diusahakan ada rekan atau keluarga yang mendampingi.  Bagi remaja perempuan, diminta selalu berhati-hati agar tidak termakan bujuk rayu laki-laki.

Sedangkan bagi para laki laki, diperingatkan bahwa ada sanksi hukuman yang tegas kepada pemerkosa dan pelaku persetubuhan di bawah umur. Sehingga diminta perpikir seribu kali sebelum berbuat.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, Remaja 16 Tahun Tewas Terlindas Ban Truk Tronton

14 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

28 hari lalu

Hendak Menyerang di Depan Tempat Makan Kawasan Pettarani Makassar, 5 Remaja Ditangkap

1 bulan lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal