Diajak Transaksi, Bandar Narkoba di Semarang Tak Sadar Mau Ditangkap

Sindonews.com
Angga Rosa
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono saat menginterogasi bandar sabu di Mapolres. (Foto/Ist)

Bero dipancing bertransaksi melalui telepon seluler. Polisi yang berpura-pura sebagai pembeli sabu sepakat bertemu dengan Bero di Terminal Bawen.

Bero datang ke Terminal Bawen dengan mengendarai mobil Daihatsu Espass. Kemudian polisi menghampiri Bero dan melakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan.

Polisi menemukan barang bukti satu paket kecil sabu dan satu plastik yang berisi tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip. Lantas Bero beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka Jaya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan tersangka Bero dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal