Dicekoki Miras, Anak 14 Tahun Diperkosa 4 Pemuda yang Baru Dikenalnya di Cilacap

Heri Susanto
Empat pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolres Cilacap, Jateng, Selasa (17/9/2019). (Foto: iNews/Heri Susanto)

“Orang tua teman saya tidak ada di rumah. Kami gantian (memerkosa),” kata pelaku, EZ.

Saat ini, kondisi korban masih mengalami trauma karena pemerkosaan yang dialaminya. Dia telah mendapat pendampingan dari petugas untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam kurungan paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

5 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

1 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

3 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

3 bulan lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal