Dijerat Pasal Berlapis, Deni Tersangka Mutilasi di Banyumas Diancam Hukuman Mati

Saladin Ayyubi
Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap KW, Deni Priyanto terancam hukuman mati. (Foto: iNews.id)

PURWOKERTO, iNews.id – Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Deni Priyanto, warga Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengungkapkan, tersangka mutilasi ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korbannya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis, yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 365 tentang Perampokan atau Pencurian dengan Kekerasan.

“Tersangka sudah jelas kita tetapkan dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 karena niat menguasai barang dengan ancaman hukuman mati,” kata Bambang, Minggu (14/7/2019).

Saat ini, kata kapolres, tersangka sedang dibawa penyidik ke Bogor untuk menunjukkan lokasi mutilasi terhadap korban Komsatun Wachidah (KW) dilakukan. Sementara barang bukti berupa tulang korban yang terbakar, serta ban bekas yang digunakan untuk membakar korban masih diamankan di Mapolres Banyumas.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Adik Bunuh Kakak Kandung di Musi Rawas Sumsel, Korban Tewas Ditusuk 3 Kali

7 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

7 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

10 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

10 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal